Selasa, 14 Mei 2013

BAB 1

Sistem Perekonomian Indonesia.




Seperti yang telah dipelajari dulu di sekolah SMP tentang Sistem Perekonomian Indonesia. Sekarang saya akan membahas kembali mengenai Sistem Perekonomian Indonesia secara mendetail.




Sistem Perekonomian Indonesia.


Pengertian SISTEM itu sendiri adalah cara bagaimana menjalankan dan mengatur sesuatu yang sudah direncanakana sebelumnya untuk mencapai suatu yang diinginkan dan yang keseluruhannya terdiri dari berbagai cara untuk mencapai suatu tujuan.




* Perkembangan sistem perekonomian Indonesia
· 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
· 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
· 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
· 1998-sekarang : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.




* Pengertian sistem perekonomian indonesia
Disetiap Negara atau bangsa biasanya memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan perekonomiannya dengan cara yang berbeda beda. Cara suatu Negara atau bangsa dalam mengatur atau menjalankan kehidupan perekonomiannya untuk mencapai kemakmuran disebut dengan SISTEM EKONOMI. Dan biasanya sistem perekonomian Negara dipengaruhi oleh faktor sifat dan jati diri bangsa, falsafah hidup bangsa, bahkan struktur ekonominya. Oleh karena itu, perekonomian disetiap Negara selalu berbeda beda dengan tujuan yang dicapai seperti:
a. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Menstabilkan ekonomi.
c. Pertumbuhan ekonomi.
d. PenDistribusi pendapatan merata keseluruhannya.


Jadi, yang membedakan satu Negara dengan Negara yang lain dari falsafah hidup dan jati diri bangsa yang biasanya menjadi ciri khusus bangsa.




* Macam-macam Sistem Ekonomi.
Secara umum sistem ekonomi dapat dibagi menjadi 4 macam sistem, yaitu Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis), Sistem Ekonomi Tradisional, Sistem Ekonomi Etatisme (Terpusat), dan Sistem Ekonomi Campuran.


A. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)

Sistem ekonomi liberal yang disebut juga dengan sistem ekonomi pasar, adalah sistem perekonomiannya diatur oleh kekuatan pasar (yang dikendalikan oleh interaksi antara penjual dan pembeli) yang memberi kebebasan individu dalam segala bidang perekonomian dan tanpa campur tangan dari pemerintah dan mereka juga bebas untuk bersaing untuk mencapai tujuan. Pemerintah disini hanya bertugas untuk melindungi, mengawasi, menjaga dan memberi fasilitas yang baik untuk setiap individu yang menjalankan haknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap saja.


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal, yaitu:

a. Peranan pemerintahhannya itu dibatasi.
b. Peranan modal disini sangat penting.
c. Menerapkan sistem persaingan yang bebas.
d. Motifnya mencari laba pada kepentingan sendiri.
e. Setiap individu itu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.


B. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional, yaitu sistem perekonomian yang masih sangat terikat dengan menggunakan tradisi turun menurun yang berlaku dalam suatu masyarakat yang telah menjadi budaya setempat. Biasanya sistem perekonomian ini banyak dilakukan di daerah-daerah terpencil yang jauh dari perkotaan dan biasanya juga hasil produksi yang mereka dapatkan masih bersifat homogen serta belum mengenal tukar menukar secara kredit.


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional, yaitu:

a. Alat produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
b. Masih sangat bergantung pada alam.
c. Belum mengenal tukar menukar secara kredit.
d. Masyarakatnya juga masih terikat dengan tradisi budaya.


C. Sistem Ekonomi Etatisme (Terpusat)
Sistem ekonomi etatisme yang disebut juga dengan sistem ekonomi sosialis adalah sistem perekonomian yang dimana seluruh sumber daya dan pengolahan kegiatan ekonominya dikuasai dan dikendalikan oleh Negara/pemerintah dan kemungkinan hampir pihak individu maupun swasta tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kegiatan ekonomi. Karena itu kegiatan ekonominya seluruhnya dipegang oleh Negara. Dan dengan tujuan bukan untuk mengejar laba sebesar-besarnya melainkan untuk memenuhi kebutuhan bersama.


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Etatisme, yaitu:

a. Hak milik individunya tidak diakui.
b. Kegiatan perekonomiannya diatur dan dikuasai oleh Negara.
c. Semua alat dan sumber produksinya dikuasai oleh Negara.


D. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem perekonomian yang mengkombinasikan sistem-sistem ekonomi yang ada khususnya mengambil dari segi positif dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah itu bekerja sama dengan pihak swasta agar dapat menjalankan kegiatan perekonomiannya dengan lancar. Namun tetap pemerintah juga tidak lepas tangan begitu saja dalam sistem ini. Selain itu, pemerintah juga dapat menfokuskan perhatiaanya untuk mengajukan sector-sektor usaha menengah dan kecil.


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran, yaitu:

a. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.
b. Hak milik individu secara nyata diakui.
c. Pemerintah juga ikut aktif dalam kegiatan ekonomi.


Oleh karena itu tidak sedikit Negara dalam pengaturah perekonomiannya menganut sistem ekonomi campuran.


Jadi perbedaan macam-macam sistem perekonomian di Indonesia, yaitu:

a. Sistem Ekonomi Liberal: lebih rentan terhadap krisis ekonomi tetapi produksi yang dibuat berdasarkan atas kebutuhan masyarakat.
b. Sistem Ekonomi Tradisional: lebih sering menggunakan hal/alat-alat yang masih sangat sederhana dan belum menguasai teknologi maka hasil kualitasnya masih rendah tetapi hubungan kekeluargaannya sangat kuat.
c. Sistem Ekonomi Etatisme: kemajuan ekonominya lebih lambat dibandingkan dengan sistem ekonomi yang lain.
d. Sistem Ekonomi Campuran: lebih mengutamakan pihak swasta dibandingkan dengan pihak dalam.




* Perkembangan Kondisi Ekonomi


1. Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Semenjak berdirinya Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun dalam diskusi kelompok.
Meskipun pada perkembangan awal perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.




2. Perkembangan Sistem Ekonomi Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah orde baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk memulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesunguhnya sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia . Setelah melalui masa–masa penuh tantangan pada periode 1945 – 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai–nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu–satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal orde baru di warnai dengan masa–masa rehabilitas, perbaikan, hampir diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.


(sumber:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf )




* Sistem Demokrasi Ekonomi.
Beberapa macam sistem ekonomi sudah kita pelajari. Nah sekarang sistem ekonomi apa yang di terapkan di Indonesia?


Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalahsistem ekonomi Pancasila dan UUD 1945 terutama pada pasal 33 yang didalamnya terkandung Demokrasi Ekonomi.Demokrasi Ekonomi sendiri berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat yang dibawah pengawasan pemerintah hasil pemilihannya dimana masyarakat berperan penting dan aktif, sedangkan pemerintah hanya berkewajiban dengan memberi bimbingan untuk meningkatkan kemakmurkan rakyatnya.


Sistem perekonomian nasional di tunjuk pada Landasan pokoknya pada Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 (hasil amandemen), yang berbunyi sebagai berikut:

a. Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh Negara. menjaga keseimbangan
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebebasan, efisiensi keadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Demikian pula didalam Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi sebagai cita-cita sosial dengan ciri-ciri yang positif. Kemudian disetiap Tap MPR tentang GBHN mencamtungkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan dengan ciri-ciri yang positif.


Sedangkan menurut Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, yang harus dihindari dalam sistem demokrasi ekonomi, yaitu Sistem Free Fight Liberalism, Sistem Etatisme dan Sistem Monopoli, yang dikarenakan sistem ini dapat menimbulkan berbagai macam masalah-masalah yang tentu dapat merugikan masyarakat, Negara, pemerintah dan perekonominan dunia.


a. Sistem Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan untuk menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain (sistem persaingan yang saling menghancurkan).
b. Sistem Etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah dan Negara menguasai dan bersifat dominan diseluruh kegiatan ekonomi.
c. Sistem Monopoli, yaitu memusatkan kegiatan ekonomi pada satu kelompok yang dapat merugikan rakyat.

(sumber: Buku Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945. Bandung: Angkasa)




* Peran-peran Dalam Sistem Perekonomian Indonesia.
Yang berperan dalam sistem perekonomian di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu Peran Pemerintah dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia dan Peran Utama dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia.




1. Peran Pemerintah Dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia.
Semua kegiatan yang sudanh dibahas merupakan sebagian besar fungsi pemerintahan sebagai pengatur perekonomian.


1. Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi.
Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi maksudnya bahwa pemerintah disistem perekonomian rata-rata berperan penting sebagai pengatur perekonomian.Adapun kegiatan-kegiatan ekonomi yang harus dilakukan pemerintah, seperti:
a. Kegiatan Produksi, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai tujuan dengan membangun nasional.
b. Kegiatan Distribusi, agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
c. Kegiatan Konsumsi, dilakukan untuk menjalankan pada pemerintah dalam kegiatan administrasi pemerintah.


2. Pemerintah sebagai Pengatur.
Pemerintah sebagai Pengatur maksudnya pemerintah dapat mengatur roda perekonomian dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan, seperti:
a. Kebijakan Moneter, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang keuangan yang untuk membantu kestabilan harga dan nilai mata uang. Seperti kebijakan Diskonto, polik pasar terbuka, kebijakan cadangan kas, dan kebijakan kredit.
b. Kebijakan Fisikal, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang anggaran Negara. Kebijakan ini menyangkut aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.


2. Pelaku Utama dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia.
Sesuai dengan amanat pada Pasal 33 UUD 1945 yang membangun perekonomian nasional kita dilakukan oleh 3 pelaku ekonomi, yaitu Negara (BUMN/BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Organisasi perusahaan tersebut sudah jelas memiliki ketentuan hukum dan memiliki izin usaha. Dengan demikian, 3 pelaku ekonomi tersebut memiliki peran terhadap perekonomian Indonesia yang berbeda-beda.




1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara, merupakan badan usaha yang didirikan oleh nrgara dimana modalnya berasal dari negara itu sendiri. Dalam sistem ekonomi landasan hukum pendirian BUMN itu pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3. Yang didalamnya bertugas untuk mengelola kekayaan alam Indonesia untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia. BUMN juga memiliki peran penting terhadap sistem perekonomian Indonesia, yaitu:

1) Melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
2) Melayani setiap kebutuhan masyarakat.
3) Menambah pendapatan Negara, serta.
4) Mencegah timbulnya Monopoli swasta.


Menurut UU No.9 Tahun 1969 bentuk BUMN ada 3 macam, yaitu sebgai berikut:

a) Perusahaan Jawatan/PERJAN (Public Utility)adalah perusahaan milik Negara yang bertujuan untuk memberi kemanfaatan umum dan modalnya yang diterima dari pemerintah.
b) Perusahaan Umum/PERUM (Public Service) adalah perusahaan umum Negara yang bertujuan untuk memberi dan melayani kepentingan umum dan modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
c) Perusahaan Perseorangan/PERSERO adalah perusahaan Negara yang berbentuk seperti perusahaan perseorangan terbatas dengan tujuan mencari keuntungan yang besar dan modalnya berupa saham-saham yang biasanya sebagian besar itu dipegang oleh pemerintah.




2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimodalkan dan dikelola oleh seorang/sekelompok orang atau pihak swasta. Yang dimana didalamnya mengutamakan keuntungan (Profit Oriented). BUMS memiliki peran yang penting juga dalam sistem perekonomian di Indonesia, seperti:

1) Menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkankesejahteraan.
2) Membantu pemerintah dalam mengelola kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
3) Memperluas Usaha dan mengembangkan modalnya.
4) Membantu mengelola sumber daya lainnya dan meningkatkan devisa.


Bentuk BUMS di Indonesia ,seperti:

a) Firma (FA), yaitu persekutuan dua orang/lebih untuk menjalankan perusahaan.
b) Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang dikelola dan dipimpin oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap perusahaanya.
c) Persekutuan Komanditer (CV), yaitu perusahaan yang didirikan berdasarkan penyerahan modalnya.
d) Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan pertanggung jawabannya terbatas.




3. KOPERASI.

Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan/badan hukum koperasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat/anggotanya (Member Oriented). Dan menurut penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Koperasi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Tokoh yang sangat berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta pada tahun 1953 beliau ditetapkan sebgai Bapak Koperasi indonesia. Koperasi juga memiliki peran penting pada sistem perekonomian Indonesia, yaitu:

1) Alat pendemokrasi ekonomi.
2) Sebagai Soko Guru perekonomian nasional Indonesia.
3) Membantu pemerintah dalam meetakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
4) Alat pejuang ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.


Koperasi juga memiliki Landasan Koperasi yakni dasar atau pedoman yang harus diikuti oleh setiap koperasi dalam menentukan arah, tujuan, dan kegiatan yang bertentangan pada Pancasila. Seperti Landasar Idiil, Landasan Struktural, Landasan Mental dan Landasan Operasional.


Jenis-jenis koperasi yang dapat dibedakan dari beberapa sudut pandang, yaitu:

a. Menurut jumlah lapangan usahanya: koperasi single dan multi purpose.
b. Menurut lapangan usahanya: koperasi konsumsi, kopeasi simpan pinjam dan koperasi produksi.
c. Menurut tingkatnya: Koperasi primer, induk koperasi.
d. Menurut lingkungannya: Koperasi unit desa, koperasi sekolah.


Jadi dapat dilihat bahwa ketiga pelaku utama ekonomi memiliki tugas yang sama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat, tetapi memiliki peran yang berbeda. Perbedaan peran itu dapat kita lihat:

1. BUMN lebih berperan dalam menyelenggarakan fasilitas umum untuk melancarkan roda perekonomian.
2. BUMS lebih berperan dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan.
3. KOPERASI lebih berperan dalam memajukan perekonomian rakyat.

(sumber : Buku IPS Terpadu 2B SMP kelas VIII, Jakarta: Erlangga).
http://nuruluyoen17.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar