BAB
3
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Mengingat cukup
luasnya pembahasan dibidang hukum privat dan hukum publik dimana saya juga
ingin membahasnya satu per satu nantinya, maka dalam pembahasan organisasi
perusahaan ini, lebih menekankan hanya pada jenis permitraan seperti Maatschap,
Fa, CV, kemudian Koperasi, Yayasan serta Perusahaan secara umum baik yang
dimiliki oleh pemerintah seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, dan
Persero, maupun perusahaan yang dimiliki oleh swasta.
A. Maatschap
Maatschap atau yang
lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam
pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam
persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya
(pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu
bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan
yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra
yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau
ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat
mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan
yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya
mengandung unsur-unsur dibawah ini:
1.
bertindak
secara terang-terangan
2.
harus
bersifat kebendaan
3.
untuk
memperoleh keuntungan
4.
keuntungan
dibagi-bagikan antara anggota
5.
kerjasama
ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
6.
harus
ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan, dan
7.
diadakan
untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui
perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya
persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak
menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat
secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau
mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu
tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak
ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah
seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna
melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer).
Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik
telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang
lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer).
Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para
sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan
masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak
telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian,
dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap
sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu
terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan
diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya
perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah
ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai
pembagian keuntungan dan kerugian, para
sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan
diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian
akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya
mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau
kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal
uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu
janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah
batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan
ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila
maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan
kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan
sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1.
lewatnya
waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2. musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3. atas kehendak
beberapa atau sesorang sekutu;
4. jika seorang sekutu
ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar,
maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan
perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga.
Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang?
Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan
ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian
yang telah dibuat sebelumnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar