Rabu, 07 November 2012


BAB 3

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Mengingat cukup luasnya pembahasan dibidang hukum privat dan hukum publik dimana saya juga ingin membahasnya satu per satu nantinya, maka dalam pembahasan organisasi perusahaan ini, lebih menekankan hanya pada jenis permitraan seperti Maatschap, Fa, CV, kemudian Koperasi, Yayasan serta Perusahaan secara umum baik yang dimiliki oleh pemerintah seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, dan Persero, maupun perusahaan yang dimiliki oleh swasta.
A. Maatschap
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
1.    bertindak secara terang-terangan
2.    harus bersifat kebendaan
3.    untuk memperoleh keuntungan
4.    keuntungan dibagi-bagikan antara anggota
5.    kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
6.    harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan, dan
7.    diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan 
Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1.            lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2.    musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3.    atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4.    jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar