Rabu, 07 November 2012


BAB 4

KEWIRASWASTAAN dan PERUSAHAAN KECIL
1. Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
*)Pengertian:
1.     Kewiraswastaan adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat diperoleh  dari suatu rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik.
2.     Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai peluang-peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan (profit) darinya; serta mengambil tindakan yang tepat, untuk memastikan kesuksesan.
3.     Kewiraswastawan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.
Ciri-ciri wiraswastawan adalah sebagai berikut:
1.     Percaya diri
2.     Memiliki daya intuisi yang tajam
3.     Berorientasi pada tugas dan hasil
4.     Berani mengambil resiko
5.     Memiliki kemampuan memimpin
6.     Berorientasi pada masa depan
7.     Sikap tanggap kepada perubahan
8.     Kreatifitas yang tinggi
9.     Keorisinilan
Ciri-ciri seorang entrepreneur (Edvardson) adalah sebagai berikut:
1.     Internal locus of control (memiliki sikap/ketetapan hati)
2.     High energy level (bersemangat tinggi)
3.     High need for achievemant (motivasi berprestasi tinggi)
4.     Tolerance for ambiguity (dapat memahami perbedaan pendapat)
5.     Self confidence (percaya diri)
6.     Action oriented (berorientasi tindakan)
*) Unsur-unsur penting wiraswasta:
ú  Meningkatkan produktifitas
ú  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan
ú  Menciptakan tekhnologi, produk baru
ú  Mendorong inovasi
ú  Membantu organisasi bisnis yang besar
2. Perusahaan Kecil dan Lingkungan Perusahaan
Cara memasuki usaha kecil adalah sebagai berikut:
1.     Melanjutkan bisnis keluarga (orang tua)
2.     Beberapa orang memilih bisnis yang sudah mapan
3.     Membeli perusahaan yang telah ada
4.     Memulai suatu usaha yang baru
Beberapa area ekonomi yang menjadi konsentrasi usaha kecil, yaitu :
1.     Manufaktur (Penyedia Bahan Baku)
Bisnis manufaktur meliputi bahan baku manjadi produk yang dibutuhkan oleh         masyarakat, oleh karena itu pemilik harus memahami produksi dan pemasaran     dan bagaimana bisnis-bisnis ini berfungsi saling melengkapi satu dengan yang     lainnya.
1.     Jasa (Service)
Jasa merupakan produk yang tidak dapat diraba secara fisik tidak dapat dimiliki            dan yang meliputi kinerja atau karya. Jasa merupakan sebuah pelayanan yang    pada konsepnya diharapkan dapat memberikan kepuasan kepda konsumen.
1.     Grosir (Partai Besar)
Grosir meliputi penjualan ke penjual yang lain, seperti pengecer.
1.     Pengecer (Retailer)
Pengecer merupakan pedagang yang menjual barang-barang kepada konsumen             akhir dalam partai kecil.
Usaha kecil yang memiliki beberapa keunggulan komparatif, yaitu :
1.     Usaha kecil beroperasi menebar diseluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha.
2.     Usaha kecil beroperasi dengan investasi modal untuk aktiva tetap pada tingkat yang rendah.
3.     Sebagian besar usaha kecil dapat dikatakan padat karya yang disebabkan pengguna tekhnologi sederhana.
3. Perkembangan Franchising di Indonesia
Franchise adalah pengecer yang menerima berbgai manfaat atas investasinya pada bisnis franchising. Franchise dapat dimiliki oleh perorangan dengan cara membeli lisensi atas merkproduk tertentu. Dengan system pembayaran fee sejumlah tertentu (tetap atau variable) kepada pemilik merk.
Kelebihan franchising adalah citra merk yang sudah terkena, mempunyai pengendalian kualitas yang diawasi langsung oleh pemilik merk, mempunyai prosedur operasional dan ketrampilan manajemen yang standar, dan mempunyai daerah yang ekslusif (wilayah terbatas).
Konsep franchise pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun 1970an, dengan berdirinya KFC, Swensen, dan Shakey Pisa yang kemudian diikuti oleh Burger King dan Seven Eleven.
Pada tahun 1990,melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, politik yang stabil dan keamanan yang terjamin, para investor dari luar negeri mulai melirik Indonesia dan di sini, franchise asing mulai booming di pasar Indonesia .
Pada tahun 1992, di Indonesiat terdapat 29 franchise yang berasal dari luar negeri dan 6 franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar 300 outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise, di mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise lokal. Dan jumlah keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di Indonesia. Banyak franchisor asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500 outlet yang tutup oleh karena kondisi yang tidak mendukung ini.
Pada saat itu, jumlah franchise dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230 hingga 170-180 franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai memadati pasar franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga 85 merek produk yang berkembang.
Evolusi perkembangan jumlah franchise di Indonesia terlihat di tabel berikut:
Tahun
1992
1995
1996
1997
2000
2001
2005
2006
Asing
29
117
210
235
222
230
237
220
Lokal
6
15
20
30
39
42
129
230
Total
35
210
230
165
261
272
366
450
*Sumber : Direktori Franchise Indonesia Edisi 3, 2007
Hingga saat ini, franchise lokal berkembang hingga 360 merek produk, di mana terdapat 9000 outlet, baik sebagai franchisee ataupun company owned.
Menurut Sugiyanto Wibawa, konsultan retail marketing, terdapat 2 faktor yang mendorong para investor dalam berinvestasi di dunia franchising. Pertama, jumlah mall dan retail space yang meningkat dari 75.900m² menjadi 1.78 juta m² di tahun 2004 (sumber: Sugiyana Wibawa, Bisnis Indonesia, Senin, 27 Des 2004) dan 2.82 juta m² di tahun 2006 (sumber : PT Procon Indah, Bisnis Indonesia, Senin 27 Des 2004). Agen properti mempromosikan space di mall sebagai salah satu investasi yang menguntungkan.
Faktor ke-2, bunga deposito yang perlahan lahan menurun. Hal ini mendorong para investor untuk melihat kesempatan investasi lainnya yang lebih prospektif dan menguntungkan serta dengan resiko yang lebih kecil.
4. Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
1.     Manajemen berdiri sendiri
2.     Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
3.     Daerah operasinya local
4.     Ukuran dalam keseluruhan relative kecil
Perusahaan kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan:
-          Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia.
-          Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum merata dan mengatasi pengangguran.
-          Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia.
-          Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah.
Kegagalan pada perusahaan kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan mnajemen yang ditandai dengan:
-          Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
-          Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak.
-          Kurang tepat dalam memilih media promosi.
-          Ketidakmampuan dalam menagih piutang.
5. Perbedaan Antara Kewiraswastaan dan Bisnis Kecil
Karakteristik PERUSAHAAN KECIL adalah sebagai berikut: :
1.     Umumnya dikelola pemilik
2.     Struktur organisasi sederhana
3.     Pemilik mengenal karyawan
4.     Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.     Kekurangan manajer yang ahli
6.     Modal jangka panjang sulit diperoleh


Karakteristik PERUSAHAAN BESAR adalah sebagai berikut:
1.     Dikelola bukan oleh pemilik
2.     Struktur organisasi kompleks
3.     Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.     Presentase kegagalan rendah
5.     Banyak ahli manajemen
6.     Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
REFERENSI
http://moebsmart.co.cc
Anoraga, Pandji. Pengantar Bisnis.
Widyatmini.1996. Seri Diktat Kuliah Pengantar Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma

BAB 3

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Mengingat cukup luasnya pembahasan dibidang hukum privat dan hukum publik dimana saya juga ingin membahasnya satu per satu nantinya, maka dalam pembahasan organisasi perusahaan ini, lebih menekankan hanya pada jenis permitraan seperti Maatschap, Fa, CV, kemudian Koperasi, Yayasan serta Perusahaan secara umum baik yang dimiliki oleh pemerintah seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, dan Persero, maupun perusahaan yang dimiliki oleh swasta.
A. Maatschap
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
1.    bertindak secara terang-terangan
2.    harus bersifat kebendaan
3.    untuk memperoleh keuntungan
4.    keuntungan dibagi-bagikan antara anggota
5.    kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
6.    harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan, dan
7.    diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan 
Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1.            lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2.    musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3.    atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4.    jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Referensi :

Bab 2

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.    PENGERTIAN
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.   

2.    TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.
 Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri
-  Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
   Faktor pokok penentu pemilihan lokasi industri yang menjadikan letak dari sumber 
   bahan mentah sebagai patokan pemilihan lokasi.
-  Letak dari pasar konsumen
   faktor yang kedua yaitu pemilihan lokasi berdasarkan keberadaan pasar di mana
   para konsumen berkumpul untuk melakukan transaksi.
-  Ketersediaan tenaga kerja
   faktor selanjutanya yaitu berdasarkan ketersediaan tenaga kerja, dimana terdapat
   banyak sumber daya manusia yang siap bekerja.
-  Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
   faktor yang memperhatikan ketersediaan pengangkutan atau alat transportasi untuk membantu dalam proses produksi seperti pengangkutan dari tempat produksi kepasar konsumen.
-  Ketersediaan energi
   faktor yang terakir yaitu faktor yang memperhatikan ketersediaan energi yang
   dibutuhkan selama proses produksi berlangsung.

Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
3.    PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL
Dalam pendekatan ekonomi, misalnya yang terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Berdasarkan pemisalan tersebut dapat ditunjukkan, pada tingkat kapasitas produksi bagaimana perusahaan akan menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Unit kegiatan seperti ini sering disebut sebagai lembaga sosial seperti halnya kehidupan keluarga, RT, yayasan social, koperasi dan sebagainya. Dalam ulasan kita, tentunya perlu dibedakan antara perusahaan dan lembaga social yang umum, sesuai dengan persepsi masyarakat.
Dengan demikian yang membedakan perusahaan dengan lembaga social terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup dan tangugung jawab sosial. Lembaga sosial lebih menitikberatkan prioritasnya pada tanggung jawab sosial sehingga dalam hal ini laba tidak menjadi tolak ukur keberhasilan. Sebaliknya, perusahaan memfokuskan kegiatannya untuk memperoleh keuntungan/laba, sebagaimana labalah yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam perusahaan.

4.      BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN
Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:  lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Sedangkan lingkungan internal perusahaan adalah faktor-faktor di dalam dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan lingkungan eksternal mikro.
Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Seperti : keadaan alam, politik dan hukum, kondisi perekonomian, social budaya, tekhnologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.
Sedangkan Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Seperti : pemasok, pesaing, perantara, pasar.

5.    PENDEKATAN DALAM PERUSAHAAN
Pengolahan lingkungan terkait errat dengan bisnis maupun perdagangan global. Sertifikat sistem manajemen lingkungan ISO 14001 merupakan salah satu aspek lingkungan dengan bisnis dan perdagangan global. Keterkaitan pengelolaan lingkungan industri dengan bisnis semakin kuat, banyak industri yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik karena dorongan bisnis, dalam hal ini merupakan sesuatu yang positif bagi lingkungan. Pemakaian bahan berbahaya dan beracun baik pada proses maupun produk semakin mendapat tekanan dari konsumen. Ada beberapa kasus pembeli membatalkan permintaan akan produk industri hanya karena perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.

Terimakasih saya ucapkan untuk bapak/ibu pengarang buku dan pemilik  blog ataupun  web   yang telah saya kutip kata-katanya untuk membuat portofolio ini.


Sumber :